TATA TERTIB SISWA - SISWI MAN 1 KOTA CIREBON
TATA TERTIB SISWA – SISWIMAN 1 KOTA CIREBON
Peraturan tata tertib siswa berfungsi untuk mengatur ketertiban siswa dalam mengikuti proses pembelajaran guna mencapai mutu pembelajaran yang optimal.
TATA TERTIB UMUM
- Wajib mentaati aturan agama dalam kehidupan sehari-hari
- Wajib menjaga nama baik madrasah
- Wajib memelihara / melestarikan lingkungan madrasah ( kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan kerindangan.)
HAK SISWA
Setiap siswa mempunyai hak :
- Mengikuti proses belajar mengajar.
- Mendapat perlakuan yang sama dalam proses pembelajaran
- Meminjam dan menggunakan sarana dan prasarana madrasah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada.
- Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
- Menjadi pengurus osim atau anggota kepanitiaan dalam kegiatan kesiswaan.
- Mendapat bimbingan dari para guru dalam mencapai prestasi optimal.
KEWAJIBAN SISWA
Selama berada di lingkungan madrasah setiap siswa wajib :
TINGKAH LAKU
- Menghormati dan menghargai guru, kepala madrasah, dan karyawan
- Sopan santun dalam berbicara dan bertingkah laku.
- Mengikuti proses pmbelajaran sesuai dengan jam belajar dengan tertib.
- Menjaga dan memelihara keutuhan alat-alat pembelajaran.
- Menjaga nama baik madrasah, guru, kepala madrasah, dan sesama teman.
- Menjaga dan memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan madrasah.
- Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan guru, kepala madrasah, karyawan dan sesama teman.
- Menjaga ketenangan dan ketertiban dalam proses pembelajaran.
KERAJINAN
- Selalu hadir di madrasah paling lambat 10 menit sebelum tanda masuk di bunyikan.
- Senantiasa mengikuti proses pembelajaran setiap pembelajaran.
- Selalu mengerjakan tugas-tugas dari guru-guru dengan tertib dan tepat waktu.
- Senantiasa mengikuti ulangan/ penilaian yang diberikan guru.
KERAPIAN
Senantiasa berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan madrasah. Ketentuan pakaian seragam sebagai berikut :
Pakaian :
- Hari senin dan selasa :
Pria : putih, abu – abu, dasi, topi (khusus senin)
Wanita : putih, abu – abu, topi (khusus senin)
- Hari rabu dan kamis : batik, rok dan celana hitam
- Hari jum’at :
Pria : baju kotak - kotak, celana pramuka, peci hitam
wanita : baju kotak - kotak, rok pramuka, jilbab coklat
- Hari sabtu : pakaian pramuka lengkap
Ikat pinggang MAN 1 KOTA CIREBON
Sepatu : warna hitam moncong putih
- Pakaian pria :
- Memasukkan baju kedalam celana dan memakai ikat pinggang MAN 1 KOTA CIREBON.
- Memakai seragam dari mulai hari Senin sampai Jum'at, topi pada hari Senin dan peci hitam pada hari Jum’at.
- Pada hari Sabtu pakaian pramuka lengkap.
- Memakai lambang madrasah dan nama peserta didik di baju
- Ukuran kaki celana minimal 18 cm dan standar 20 cm
- Potongan rambut maksimal 2 cm diatas dan 1 cm dibelakang.
- Tidak berjenggot, berkumis dan berjambang
- Tidak memakai jeli dan pewarna rambut.
- Tidak mengikuti model rambut fashion.
- Pakaian wanita :
- Memakai jilbab yang menutup dada pada hari Senin s/d Kamis, dan jilbab coklat pada hari Jum'at dan Sabtu
- Memakai rok seragam sekolah.
- Pada hari sabtu memakai baju seragam pramuka lengkap
- Memakai lambang madrasah dan nama peserta didik di baju
- Pakaian longgar dan sopan
- Tidak memakai kutek dan kosmetik.
KEBERSIHAN
- Selalu berpakaian bersih dan rapi.
- Senantiasa memelihara kebersiahan perlengkapan pembelajaran ( buku, alat tulis, dll) dan kelengkapan madrasah ( sepatu, tas, dll)
- Senantiasa menjaga dan memelihara kebersihan kelas.
- Selalu menjaga dan memelihara kebersihan sarana dan prasarana madrasah.
LARANGAN SISWA
Selama menjadi siswa MAN1 KOTA CIREBON dilarang :
TINGKAH LAKU
- Terlibat dalam tindakan kriminal, tindak pidana (mencuri, merampas milik orang lain )
- Membawa dan menggunakan senjata tajam/ senjata api
- Membawa dan menggunakan narkoba/ miras
- Membawa, melihat, atau mengedarkan barang berbentuk porno (buku, vcd, hp, facebook, dan sejenisnya)
- Berkelahi atau terlibat pemicu perkelahian (tawuran)
- Berbuat asusila dan tindakan menyimpang
- Menganiaya/ mengintimidasi siswa guru, karyawan, kepala madrasah, dll.
- Berduaan yang berlainan jenis (pacaran)
- Mencemarkan nama baik madrasah (siswa,guru,karyawan,kepala madrasah)
- Bergabung dengan geng
- Meninggalkan shalat fardhu zuhur
- Merokok/membawa rokok di lingkungan sekolah
- Merusak sarana prasarana madrasah
- Memalsukan tanda tangan (orang tua, wali siswa, kepala madrasah karyawan,guru)
- Merubah nilai rapor tanpa izin
- Memakai stempel madrasah dan mengatasnamakan institusi tanpa izin
- Mempublikasikan pribadi dan golongan
- Membuat pernyataan bohong, dusta atau palsu.
- Merayakan ulang tahun di lingkungan madrasah
- Menerobos atau melompat dari lingkungan madrasah tanpa izin.
- Mengganggu proses belajar mengajar.
- Melakukan tindakan provokasi.
- Meninggalkan PBM tanpa izin
- Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan kepada guru, kepala madrasah, karyawan, dan siswa.
- Tidak mematuhi nasehat, peringatan guru dan karyawan
- Membawa barang-barang yang tidak mendukung PBM
- Tidak memakai hijab di lingkungan madrasah (bagi perempuan)
- Memakai baju olahraga ketika jam PBM
KERAJINAN
- Absen karena sakit tanpa memberikan surat
- Absen tanpa keterangan / alpa
- Terlambat datang ke madrasah pada jam pertama
- Terlambat mengikuti pelajaran
- Terlambat menyerahkan tugas
- Tidak mengumpulkan tugas
- Tidak mengikuti apel/ upacara bendera
CATATAN
Tata tertib ini sewaktu- waktu dapat berubah.
DAFTAR PUSTAKA
Man 1 Bukittinggi, 'Tata Tertib Man 1 Bukittinggi'. Retrieved from https://man1bukittinggi.sch.id/guru.php?id=profil&kode=78&profil=Tata%20Tertib%20Siswa. Tanggal akses ( 20 mei 2022 ).

Komentar
Posting Komentar