TATA TERTIB SISWA - SISWI MAN 1 KOTA CIREBON

 

TATA TERTIB SISWA – SISWI
MAN 1 KOTA CIREBON




 


 


Peraturan tata tertib siswa berfungsi untuk mengatur ketertiban siswa dalam mengikuti proses pembelajaran guna mencapai mutu pembelajaran yang optimal.


 

TATA TERTIB UMUM

  1. Wajib mentaati aturan agama dalam kehidupan sehari-hari
  2. Wajib menjaga nama baik madrasah
  3. Wajib memelihara / melestarikan lingkungan madrasah ( kebersihan, keamanan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kesehatan, dan kerindangan.)

 


HAK SISWA

Setiap siswa mempunyai hak :


  1. Mengikuti proses belajar mengajar.
  2. Mendapat perlakuan yang sama dalam proses pembelajaran
  3. Meminjam dan menggunakan sarana dan prasarana madrasah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada.
  4. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
  5. Menjadi pengurus osim atau anggota kepanitiaan dalam kegiatan kesiswaan.
  6. Mendapat bimbingan dari para guru dalam mencapai prestasi optimal.

 


KEWAJIBAN SISWA

Selama berada di lingkungan madrasah setiap siswa wajib :


 TINGKAH LAKU

  1. Menghormati dan menghargai guru, kepala madrasah, dan karyawan
  2. Sopan santun dalam berbicara dan bertingkah laku.
  3. Mengikuti proses pmbelajaran sesuai dengan jam belajar dengan tertib.
  4. Menjaga dan memelihara keutuhan alat-alat pembelajaran.
  5. Menjaga nama baik madrasah, guru, kepala madrasah, dan sesama teman.
  6. Menjaga dan memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan madrasah.
  7. Menjaga kerukunan dan hubungan baik dengan guru, kepala madrasah, karyawan dan sesama teman.
  8. Menjaga ketenangan dan ketertiban dalam proses pembelajaran.

 


KERAJINAN

  1. Selalu hadir di madrasah paling lambat 10 menit sebelum tanda masuk di bunyikan.
  2. Senantiasa mengikuti proses pembelajaran setiap pembelajaran.
  3. Selalu mengerjakan tugas-tugas dari guru-guru dengan tertib dan tepat waktu.
  4. Senantiasa mengikuti ulangan/ penilaian yang diberikan guru.

 


KERAPIAN

Senantiasa berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan madrasah. Ketentuan pakaian seragam sebagai berikut :


Pakaian :

  • Hari senin dan selasa               :


Pria                                        : putih, abu – abu, dasi, topi (khusus senin)


Wanita                                    : putih, abu – abu, topi (khusus senin)


  • Hari rabu dan kamis                 : batik, rok dan celana hitam  


  • Hari jum’at                              : 

Pria                                          : baju kotak - kotak, celana pramuka, peci hitam

wanita                                      : baju kotak - kotak, rok pramuka, jilbab coklat

  • Hari sabtu                               : pakaian pramuka lengkap


Ikat pinggang MAN 1 KOTA CIREBON

Sepatu : warna hitam moncong putih

  • Pakaian pria :

  1. Memasukkan baju kedalam celana dan memakai ikat pinggang MAN 1 KOTA CIREBON.
  2. Memakai seragam dari mulai hari Senin sampai Jum'at, topi pada hari Senin dan peci hitam pada hari Jum’at.
  3. Pada hari Sabtu pakaian pramuka lengkap.
  4. Memakai lambang madrasah dan nama peserta didik di baju
  5. Ukuran kaki celana minimal 18 cm dan standar 20 cm
  6. Potongan rambut maksimal 2 cm diatas dan 1 cm dibelakang.
  7. Tidak berjenggot, berkumis dan berjambang
  8. Tidak memakai jeli dan pewarna rambut.
  9. Tidak mengikuti model rambut fashion.

  • Pakaian wanita :

  1. Memakai jilbab yang menutup dada pada hari Senin s/d Kamis, dan jilbab coklat pada hari Jum'at dan  Sabtu
  2. Memakai rok seragam sekolah.
  3. Pada hari sabtu memakai baju seragam pramuka lengkap
  4. Memakai lambang madrasah dan nama peserta didik di baju
  5. Pakaian longgar dan sopan
  6. Tidak memakai kutek dan kosmetik.


 


KEBERSIHAN

  1. Selalu berpakaian bersih dan rapi.
  2. Senantiasa memelihara kebersiahan perlengkapan pembelajaran ( buku, alat tulis, dll) dan kelengkapan madrasah ( sepatu, tas, dll)
  3. Senantiasa menjaga dan memelihara kebersihan kelas.
  4. Selalu menjaga dan memelihara kebersihan sarana dan prasarana madrasah.

 


LARANGAN SISWA

Selama menjadi siswa MAN1 KOTA CIREBON dilarang :


TINGKAH LAKU

  1. Terlibat dalam tindakan kriminal, tindak pidana (mencuri, merampas milik orang lain )
  2. Membawa dan menggunakan senjata tajam/ senjata api
  3. Membawa dan menggunakan narkoba/ miras
  4. Membawa, melihat, atau mengedarkan barang berbentuk porno (buku, vcd, hp, facebook, dan sejenisnya)
  5. Berkelahi atau terlibat pemicu perkelahian (tawuran)
  6. Berbuat asusila dan tindakan menyimpang
  7. Menganiaya/ mengintimidasi siswa guru, karyawan, kepala madrasah, dll.
  8. Berduaan yang berlainan jenis (pacaran)
  9. Mencemarkan nama baik madrasah (siswa,guru,karyawan,kepala madrasah)
  10. Bergabung dengan geng
  11. Meninggalkan shalat fardhu zuhur
  12. Merokok/membawa rokok di lingkungan sekolah
  13. Merusak sarana prasarana madrasah
  14. Memalsukan tanda tangan (orang tua, wali siswa, kepala madrasah karyawan,guru)
  15. Merubah nilai rapor tanpa izin
  16. Memakai stempel madrasah dan mengatasnamakan institusi tanpa izin
  17. Mempublikasikan pribadi dan golongan
  18. Membuat pernyataan bohong, dusta atau palsu.
  19. Merayakan ulang tahun di lingkungan madrasah
  20. Menerobos atau melompat dari lingkungan madrasah tanpa izin.
  21. Mengganggu proses belajar mengajar.
  22. Melakukan tindakan provokasi.
  23. Meninggalkan PBM tanpa izin
  24. Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan kepada guru, kepala madrasah, karyawan, dan siswa.
  25. Tidak mematuhi nasehat, peringatan guru dan karyawan
  26. Membawa barang-barang yang tidak mendukung PBM
  27. Tidak memakai hijab di lingkungan madrasah (bagi perempuan)
  28. Memakai baju olahraga ketika jam PBM

 

KERAJINAN

  1. Absen karena sakit tanpa memberikan surat
  2. Absen tanpa keterangan / alpa
  3. Terlambat datang ke madrasah pada jam pertama
  4. Terlambat mengikuti pelajaran
  5. Terlambat menyerahkan tugas
  6. Tidak mengumpulkan tugas
  7. Tidak mengikuti apel/ upacara bendera

 


CATATAN

Tata tertib ini sewaktu- waktu dapat berubah.





DAFTAR PUSTAKA

Man 1 Bukittinggi, 'Tata Tertib Man 1 Bukittinggi'. Retrieved from https://man1bukittinggi.sch.id/guru.php?id=profil&kode=78&profil=Tata%20Tertib%20Siswa. Tanggal akses ( 20 mei 2022 ).



Komentar